468x60 Ads

Perjanjian Saragosa


Perjanjian Saragosa (juga ditulis Perjanjian Saragossa atauPerjanjian Zaragoza), ditandatangani 22 April 1529, adalah perjanjian antara Spanyol dan Portugal yang menentukan bahwa belahan bumi bagian timur dibagi di antara kedua kerajaan tersebut dengan batas garis bujur yang melalui 297,5 legua atau 17° sebelah timur Kepulauan Maluku. Perjanjian ini adalah kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas yang membagi belahan bumi barat di antara Spanyol dan Portugal dan diprakarsai oleh Paus, yang melihat persaingan perebutan koloni yang dilakukan oleh Portugis dan Spanyol.

Latar Belakang Perjanjiang Saragosa;
Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas membagi belahan bumi barat di antara Spanyol dan Portugal dihadiri Raja John III dan Kaisar Charles V di Kota tempat perjanjian dilaksanakan Kota Zaragoza. .
Perjanjian itu diprakarsai Paus melihat persaingan perebutan koloni dilakukan Portugis dan Spanyol kian tidak terkendali dan saling menyerang. dan klaim terhadap pulau-pula di Samudera Pasifik khususnya Maluku.
Ketika itu, Spanyol dan Portugis saling menyatakan menguasai pulau-pulau di wilayah Timur. Akhirnya, ditemukan kesepakatan dan isi tentang pengaruh dan batas. Kesepakatan yang dicapai dua point yakni: pertama, bumi dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan Portugis.

Isi Perjanjian Saragosa;
  1. Bumi dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan Portugis.
  2. Wilayah kekuasaan Spanyol membentang dari Mexico ke arah barat sampai kepulauan Filipina dan wilayah kekuasaan Portugis membentang dari Brazillia ke arah timur sampai kepulauan Maluku.daerah disebelah utara garis saragosa adalah penguasaan portugis.
Garis demarkasi antara Spanyol dan Portugis abad ke-15 dan ke-16.

2 comments:

Post a Comment

Klik Ini